Kecamatan Tuah Madani adalah Daerah pemekaran Dari Kecamatan Tampan, terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penataan Kecamatan yang di sahkan pada tanggal 13 Agustus 2020.
Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penataan Kecamatan
Pemekaran Kecamatan Tampan Menjadi Kecamatan Tuah Madani.
Pusat Pemerintahan Kecamatan Tuah Madani berkedudukan di Kelurahan Tuahmadani
Wilayah Kecamatan Tuah Madani terdiri dari :
- Kelurahan Sidomulyo Barat;
- Kelurahan Sialangmunggu;
- Kelurahan Tuahkarya;
- Kelurahan Tuahmadani; dan
- Kelurahan Airputih.
Kebijakan Otonomi Daerah menurut Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, secara eksplisit memberikan ekonomi yang luas kepada Pemerintah Daerah untuk mengurus dan mengelola berbagai kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Daerah.
Sejalan dengan hal tersebut maka implementasi kebijakan otonomi daerah telah mendorong terjadinya perubahan yang esensial, yaitu menyangkut kehidupan, tugas pokok dan fungsi Kecamatan yang sebelumnya merupakan perangkat wilayah dalam kerangka asas dekonsentrasi, berubah statusnya sebagai perangkat daerah, Camat dalam menjalankan tugasnya mendapat pelimpahan kewenangan dari dan bertanggung jawab kepada Bupati/Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
Pengaturan penyelenggaraan Kecamatan secara logistik telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan sebagai perangkat daerah, Camat melaksanakan kewenangan Pemerintahan dari 2 (dua) sumber, yakni : Pertama, bidang kewenangan dalam lingkup tugas umum pemerintahan dan Kedua, kewenangan bidang Pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati/Wali Kota dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah.
Camat sekarang tidak memiliki Daerah dalam arti Daerah kewenangan, namun tetap memiliki wilayah kerja, oleh karena itu Camat tetap sebagai Kepala Wilayah dalam rangka melaksanakan tugas umum Pemerintahan diwilayah Kecamatan, khususnya tugas-tugas atributif dalam bidang koordinasi Pemerintahan terhadap seluruh Instansi pemerintah diwilayah Kecamatan, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban, penegakan Peraturan Perundang – Undangan, pembinaan penyelenggaraan Pemerintah Desa/Kelurahan, serta pelaksanaan tugas pemerintahan lainnya yang belum dilaksanakan oleh Desa/Kelurahan maupun Instansi Pemerintah lainnya diwilayah Kecamatan, oleh karena itu kedudukan Camat berbeda dengan kepala instansi lainnya, karena penyelenggaraan tugas instansi Pemerintahan lainnya di Kecamatan harus berada dalam koordinasi Camat.
Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah, maka Kecamatan merupakan perangkat daerah sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang wilayah kerja tertentu dipimpin oleh Camat dan bertanggung jawab kepada Bupati/ Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
Kecamatan Tuah Madani adalah Kecamatan Pemekaran dari Kecamatan Tampan yang di sahkan pada tanggal 13 Agustus 2020 merupakan salah satu Kecamatan yang ada di Kota Pekanbaru Provinsi Riau.