PEKANBARU – Camat Tuah Madani, Dr. Nurhasminsyah, SSTP., MSi, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, pada [hari, tanggal], bertempat di [lokasi kegiatan].
Pelantikan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat kecamatan dan kelurahan. Para PPPK Paruh Waktu yang dilantik berasal dari berbagai unit kerja yang selama ini telah berkontribusi dalam mendukung tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

Dalam sambutannya, Camat Tuah Madani Dr. Nurhasminsyah, SSTP., MSi menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh PPPK Paruh Waktu yang telah resmi dilantik dan menerima SK. Ia menegaskan bahwa amanah sebagai PPPK harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, profesionalisme, serta loyalitas terhadap aturan dan nilai-nilai aparatur sipil negara.
“Pelantikan ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan awal dari komitmen saudara-saudara untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Jaga integritas, disiplin, dan etika kerja dalam setiap pelaksanaan tugas,” tegas Camat.
Lebih lanjut, Camat Tuah Madani berharap kehadiran PPPK Paruh Waktu dapat memperkuat kinerja organisasi, meningkatkan efektivitas pelayanan, serta mendukung terwujudnya pemerintahan kecamatan yang responsif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Prosesi pelantikan berlangsung dengan khidmat, ditandai dengan pengambilan sumpah/janji PPPK, penandatanganan berita acara, serta penyerahan SK secara simbolis oleh Camat Tuah Madani kepada perwakilan PPPK Paruh Waktu.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Sekretaris Camat, para Kepala Seksi, Lurah se-Kecamatan Tuah Madani, serta jajaran pegawai kecamatan. Acara ditutup dengan doa bersama dan sesi foto sebagai bentuk dokumentasi resmi.
Dengan dilantiknya PPPK Paruh Waktu ini, Kecamatan Tuah Madani diharapkan semakin optimal dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan berkualitas kepada masyarakat.

